BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Dunia atau yang dikenal oleh manusia
dengan sebutan Bumi, adalah suatu hunian yang menakjubkan dengan berbagai macam
keragaman hayati yang ditawarkan. Keberagaman hayati yang memikat tersebut
tidak terbentuk dalam sekejap mata. Ada proses alam yang saling berinteraksi
dan saling berbagi sehingga dapat menciptakan rupa dan isi
dunia yang menakjubkan. Namun
seiring dengan perkembangan zaman serta semakin tingginya tuntutan akan
pemakaian energi dunia yang ditujukan untuk keberlangsungan hidup umat manusia,
pemberdayaan energi sedemikian rupa tak terelakkan dan telah menyebabkan
perubahan yang signifikan terhadap wajah Bumi tercinta ini.
Problema
hidup yang patut menjadi perhatian saat ini yaitu krisis global kondisi
iklim di Bumi yang
dikenal dengan istilah Global Warming yang merupakan ancaman besar bagi
kehidupan di bumi. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, Oleh karena
itu, berbagai macam energi alternatif telah dikembangkan sebagai bentuk energi
yang tak terbatas (hampir tak akan pernah habis dipakai), antara lain tenaga
angin, tenaga ombak, hingga tenaga surya; menggantikan ketergantungan terhadap
energi fosil.
Indonesia sebagai negara beriklim
tropis yang mendapat intensitas sinar matahari tinggi memiliki potensi besar
dalam pemberdayaan energi surya (www.bppt.go.id). Akan tetapi dalam
pengadaan dan pengembangan energi surya di Indonesia yang akan difungsikan
sebagai sumber energi alternatif dalam waktu dekat, banyak kendala yang timbul
baik dari masyarakat maupun lingkungan. Oleh karena itu, makalah yang berjudul
"Pengaruh Pemanfaatan Energi Surya Sebagai Energi Alternatif terhadap
Ketergantungan Masyarakat Indonesia akan Energi Fosil Ditinjau dari Etika
Profesi" ini disusun dengan harapan dapat mengetahui apakah eksploitasi
migas di Indonesia serta penerapan energi surya sebagai energi alternatif
pengganti energi fosil sesuai dengan etika profesi yang dilihat baik dari
perilaku kalangan industri, pemerintah maupun masyarakat di Indonesia.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang ingin dibahas dari judul yang diberikan
yaitu :
Apakah
eksploitasi migas di Indonesia serta penerapan energi surya sebagai energi
alternatif pengganti energi fosil sesuai dengan etika profesi yang dilihat baik
dari perilaku kalangan industri, pemerintah maupun masyarakat di Indonesia.
1.3
BATASAN MASALAH
Perilaku
pelaku industri eksplorasi dan eksploitasi serta pemerintah Indonesia terhadap
kegiatan eksploitasi energi fosil yaitu migas; juga respons masyarakat terhadap
penggunaan energi alternatif guna memangkas ketergantungan masyarakat terhadap
energi fosil yang terbatas jumlahnya.
1.4
TUJUAN
Adapun tujuan
yang ingin dicapai dari pembahasan rumusan masalah yang dikaji yaitu meninjau apakah eksploitasi migas di
Indonesia serta penerapan energi surya sebagai energi alternatif pengganti
energi fosil sesuai dengan etika profesi yang ditinjau baik dari kalangan
industri, pemerintah maupun masyarakat di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
Sumber energi merupakan
sesuatu yang memiliki kemampuan untuk menyimpan atau menghasilkan energi. Ada
banyak macam jenis energi serta sumber energi yang ada di dunia ini.
Masing-masing dari sumber tersebut memiliki kapasitas yang berbeda-beda.
Sementara, jenis energi yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh manusia adalah
energi yang berasal dari fosil yang biasa disebut sebagai minyak bumi. Minyak
bumi diolah menjadi banyak jeinis bahan bakar minyak, mulai dari aftur, bensin, solar, hingga
minyak tanah.
Bahan
bakar fosil atau bahan bakar mineral adalah sumber daya alam yang mengandung
hidrokarbon seperti batu bara, petroleum, dan gas alam. Penggunaan bahan bakar
fosil ini tellah menggerakan pengembangan industri dan menggantikan kincir
angin, tenaga air, dan juga pembakaran kayu.
Ketika
menghasilkan listrik, energi dari pembakaran bahan bakar fosil seringkali
digunakan untuk menggerakan turbin. Generator seringkali menggunakan uap yang
dihasilkan dari pembakaran untuk memutar turbin, tetapi di pembangkit listrik
baru gas dari pembakaran digunakan untuk memutar turbin gas secara langsung.
Pembakaran bahan bakar fosil oleh
manusia merupakan sumber utama dari karbon dioksida yan merupakan salah satu
gas rumah kaca yang dipercayai menyebabkan pemanasan global. Sejumlah kecil
bahan bakar karbon hidrokarbon adalah bahan bakar bio yang diperoleh dari
karbon dioksida di atmosfer dan oleh karena itu tidak menambah karbon dioksida
di udara. Jenis energi yang berasal dari fosil tersebut
merupakan energi yang tidak bisa untuk diperbaharui. Karena hal tersebut, maka
dimungkinkan akan terjadi kelangkaan dari energi tersebut di masa depan atau
bahkan mungkin juga energi yan menjadi penopang utama bagi kehidupan
sehari-hari bagi manusia akan habis. Saat ini, hampir setiap mesin yang ada
dalam kehidupan manusia menggunakan energi yang bersumber dari minyak bumi.
Jika manusia tidak segera menggunakan energi alternatif sebagai pengganti, saat
cadangan minyak bumi yang ada telah habis, maka manusia akan menjadi kesulitan
karena terlalu bergantung pada sumber energi tersebut.
Meskipun saat ini penggunaan energi alternatif sudah
mulai dikembangkan namun sepertinya manusia masih sulit atau enggan untuk menjadikan
energi alternatif tersebut sebagai sumber energi utama bagi kehidupannya. Entah
mengapa energi alternatif masih kurang diminati oleh banyak orang saat ini,
padahal banyak jenis energi alternatif yang diketahui lebih ramah terhadap
lingkungan dari pada menggunakan energi yang bersifat konvensional seperti yang
dipakai saat ini. Ada banyak macam sumber energi alternatif yang saat ini telah
dikembangkan oleh manusia. Tujuan dari pengembangan energi tersebut adalah
untuk menggantikan peranan dari penggunaan energi yang sering dipakai oleh
manusia pada saat ini. Dengan adanya energi alternatif, diharapkan manusia akan
beralih dan tidak lagi bergantung pada satu jenis sumber energi saja.
Selain itu, dengan adanya pengembangan energi alternatif
diharapkan juga kerusakan lingkungan dapat semakin berkurang, karena energi
alternatif yang ada cenderun lebih aman. Jika energi alternatif yang ada
cenderung lebih aman. Jika energi alternatif yang ada benar-benar bisa
berkembang dan menjadi penopang dalam setiap kegiatan manusia, kita tidak perlu
lagi terlalu cemas akan terjadi kelangkaan energi dalam kehidupan kita.
Salah satu sumber energi alternatif
yang telah dikembangkan adalah panel surya. Panel surya adalah energi yang didapat dengan mengubah
energi panas surya melalui peralatan tertentu menjadi sumber daya dalam
bentuk lain. Panel surya atau juga sering disebut fotovoltaik merupakan suatu
alat yang mampu mengkonversi langsung cahaya matahari menjadi listrik. Panel
surya bisa disebut sebagai pemeran utama untuk memaksimalkan potensi sangat
besar energi cahaya matahari yang sampai ke bumi, walaupun selain dipergunakan
untuk menghasilkan listrik, energi dari matahari juga bisa dimaksimalkan energi
panasnya melalui sistem solar thermal.
Sejarah panel surya dapat dilihat
jauh ke belakang ketika pada tahun 1839 Edmund Becquerel, seorang pemuda
Prancis berusia 19 tahun menemukan efek yang sekarang dikenal dengan efek
fotovoltaik ketika tengah berkesperimen menggunakan sel larutan elektrolisis
yang dibuat dari dua elektroda. Becquerel menemukan bahwa beberapa jenis
material tertentu memproduksi arus listrik dalam jumlah kecil ketika terkena
cahaya. Pada tahun yang sama, usaha mereka telah berhasil membuat sebuah sel
surya pertama dengan efisiensi sebesar 6%. Dari titik inilah penelitian sel
surya akhirnya berkembang hingga saat ini, dengan banyak jenis dan teknologi
pembuatannya.
Panel surya telah banyak diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari dan bahkan dijadikan sebagai pembangkit listrik.
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) telah banyak dikembangkan di berbagai
negara, termasuk Indonesia. Dengan memanfaatkan energi – energi non fosil yang
dapat diperbaharui seperti energi matahari ini, maka secara tidak langsung
telah melakukan gerakan hemat energi yang nantinya diharapkan pula akan semakin
banyak energi – energi alternatif yang ditemukan, sehingga kita tidak hanya
bergantung pada energi yang berasal dari fosil saja yang jumlahnya tentu akan
semakin menipis.
Pengertian Etika
Profesi menurut Keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Etika Profesi adalah
sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan
sebagai pengemban profesi. Konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada
tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Selain itu berkaitan dengan bidang
pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga
profesi di kalangan masyarakat atau terhadap konsumen. Di makaah ini kami akan
membahas tentang perilaku
pelaku industri eksplorasi dan eksploitasi serta pemerintah Indonesia terhadap
kegiatan eksploitasi energi fosil yaitu migas; juga respons masyarakat terhadap
penggunaan energi alternatif guna memangkas ketergantungan masyarakat terhadap
energi fosil yang terbatas jumlahnya.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pembahasan rumusan masalah yang dikaji
yaitu meninjau apakah eksploitasi migas di
Indonesia serta penerapan energi surya sebagai energi alternatif pengganti
energi fosil sesuai dengan etika profesi yang ditinjau baik dari kalangan
industri, pemerintah maupun masyarakat di Indonesia.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
PERILAKU INDUSTRI EKSPLORASI dan eksploitasi ENERGI FOSIL DI INDONESIA
Berdasarkan informasi terkait
tingkat konsumsi energi di Indonesia, sektor industri di Indonesia memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap tingkat pemakaian energi terutama energi
fosil di Indonesia hingga sebesar 63 % (sumber : miti.or.id). Pembagian
konsumsi energi di Indonesia dapat dilihat pada gambar di bawah :
Dengan dipaparkannya data diatas yang
menggambarkan kondisi minyak bumi di Indonesia yang tingkat pasokannya
digambarkan menurun, pada kenyataannya diungkapkan oleh Kepala B2TE, Dr.Ir. Soni
Solistia, bahwa tingkat konsumsi Indonesia terhadap minyak mentah masih tinggi
yaitu mencapai 1,4 juta ton bbm/ tahunnya, digunakan untuk berbagai keperluan
industri dan komersial hingga 60% dari total seluruhnya (www.listrikindonesia.com). Tak hanya itu, Bapak
Soni juga mengemukakan bahwa minyak mentah di Indonesia hanya akan bertahan
dalam kurun waktu 20 tahun saja dengan penghitungan 9 milyar barel produktif
dari total 89 milyar barel yang potensial
Dalam memerangi
tingkat pencemaran terhadap lingkungan serta bencana Global Warming, pemerintah Indonesia telah mencanangkan Peraturan
Presiden Tahun 2005 yang menegaskan bahwa pemanfaatan energi terbarukan
(dimulai dengan alokasi 17 % dari energi terbarukan dan 5 % dari biofuel)
sebagai pengganti energi fosil perlu dikembangkan secepatnya. Langkah /
insentif dari pemerintah berupa kebijakan – kebijakan yang terdiri dari upaya
efisiensi energi, pengembangan EBT serta pengendalian polusi. Hasil yang ingin
dicapai dari pelaksanaan kebijakan – kebijakan tersebut yaitu peralihan posisi
energi fosil yang selama ini menjadi energi primer / kebutuhan energi utama,
menjadi energi penyangga pendukung dari EBT (energi primer beralih ke EBT).
Kemudian pada Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2009 menegaskan bahwa setiap
sektor dalam negeri yaitu pemerintah, rumah tangga, industri, komersial,
transportasi wajib melakukan konservasi energi.
Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2009 diupayakan pertama - tama agar
setiap sektor dalam negeri mampu mewujudkan Indonesia yang mampu menekan laju
eksploitasi energi fosil dan mendukung penyimpanan energi nasional sebagai
energi cadangan. Kedua mengurangi efek rumah kaca yang dihasilkan dari
pembakaran energi fosil. Serta penekananan subsidi terhadap energi fosil
utamanya BBM yang masih diambil dari dana APBN sehingga dana subsidi tersebut
dapat dialokasikan ke kebutuhan lainnya antara lain, seperti penekanan biaya
dari industri barang dan jasa serta pengurangan biaya listrik rumah tangga
untuk pendanaan kebutuhan sehari – hari hingga biaya sekolah.
Dari sektor industri eksplorasi dan eksploitasi energi dalam negeri,
salah satunya yaitu Pertamina mengemukakan bahwa sebagai instansi milik negara
yang bertanggungjawab dalam pemasokan sumber energi kepada seluruh lapisan
masyarakat di daerah – daerah, Pertamina mendukung insentif pemerintah
Indonesia dalam pengadaan energi alternatif yang ditujukan untuk menekan laju
eksploitasi energi fosil di Indonesia yang kian menipis. Namun di sisi lain,
Pertamina sendiri juga mengalami kesulitan dalam penjualan gas bumi dalam
bentuk LPG (Liquid Petroleum Gas) dikarenakan pemberlakuan subsidi pemerintah
baik kepada rakyat ekonomi kelas menengah bawah maupun ekonomi menengah atas.
Hal ini mengakibatkan terhambatnya laju efisiensi dan konservasi energi fosil
seperti tercanangkan pada PerPres Nomor 70 tahun 2009 yang mengakibatkan
munculnya insentif dari Pertamina untuk menaikkan harga jual. Apabila harga
jual naik, kebutuhan masyarakat akan gas bumi dapat menimbulkan kesenjangan
sosial antara masyarkat berekonomi cukup ke bawah dengan masyarakat berekonomi
cukup ke atas. Apabila hal ini terjadi, tentu dapat dikatakan subsidi yang
diberikan oleh pemerintah akan menjadi sia – sia bagi masyarakat kurang mampu
dan menguntungkan masyarakat mampu. Tak hanya itu, kemungkinan ketimpangan
sosial yang terjadi pada masyarakat yang disebabkan oleh pemberlakuan subsidi
terhadap energi fosil oleh kalangan masyarakat kurang mampu maupun masyarakat
mampu tidaklah sesuai dengan kode etik perusahaan, dalam hal ini kode etik Pertamina
sebagai perusahaan milik negara, yaitu tidak melakukan diskriminasi dari segi
golongan ekonomi yang dapat mengguncang kesejahteraan masyarakat.
Permasalahan lain yang muncul yaitu pemerintah melalui SKK Migas (dahulu BP Migas yang berwenang
dalam pengadaan pasokan energi migas di Indonesia) terus mengupayakan agar
industri migas nasional lebih giat dalam eksploitasi migas yang masih tertimbun
di bawah kerak bumi. Seperti diungkapkan oleh Andang Bachtiar, selaku Ketua
Dewan Penasihat Ikatan Ahli Geologi Indonesia dalam ulasan singkat yang
diberikan melalui laman migasreview.com, mengemukakan bahwa sektor
industri eksplorasi migas di Indonesia masih belum menjamah pentingnya
melakukan pengambilan data seismik dan studi geografis terlebih dahulu sebelum
eksekusi pengeboran. Eksplorasi bukan hanya berfokus pada pengeboran tanah saja
untuk mendapatkan energi fosil, namun eksplorasi dimulai dengan merencanakan
studi mengenai keadaan tanah serta memprediksikan lokasi pengeboran baru yang
memungkinkan untuk memunculkan minyak dan gas bumi. Selain itu, SKKMigas juga
mengklaim ketidakefisiensian eksplorasi migas yang masih terjadi dengan
pengukuran tidak tercapainya target produksi migas harian yang diharapkan
pemerintah.
Menanggapi kritik yang disampaikan
oleh SKK Migas, seperti terlansir dalam laman hukumonline.com, salah satu pihak industri pelaku
eksploitasi energi migas mengungkap
tentang pentingnya pengkajian sebelum pengeboran dimulai oleh industri
eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi. Respons yang diutarakan oleh pihak industri migas nasional ini
menginformasikan bahwa ada ketidaktepatan paradigma pemerintah dalam pengertian
‘pengeboran’ yang sesungguhnya. Pengeboran sendiri dilakukan sesuai dengan
studi kelayakan yang dilakukan terlebih dahulu, membutuhkan waktu yang cukup
panjang serta biaya yang lebih besar hingga dua kali lipat mengingat perlunya
penyesuaian kinerja perusahaan yang tepat serta persiapan yang matang akibat
resiko bisnis yang dihadapi sangat tinggi.
Dengan adanya dua pendapat yang saling
bertentangan dari pihak pemerintah dan pihak industri eksplorasi migas nasional, belum terjalinnya
komunikasi yang baik antar sektor industri dalam hal ini industri eksplorasi
dan penambangan migas dengan pemerintah sesuai dengan kode etik perusahaan
dengan pemerintah yang mencanangkan pembinaan hubungan baik dengan pemerintah
baik pusat maupun daerah. Perlu
dilihat kembali bahwa
tujuan dari pengeboran adalah memenuhi target pasokan migas harian per barelnya
dengan tetap mengutamakan kelengkapan studi lapangan pengeboran. Kolaborasi dari SKKMigas dengan industri perlu
diselaraskan sehingga pemerintah dan sektor industri eksplorasi
dan penambangan migas dapat berjalan efisien serta mampu memenuhi permintaan
konsumen. Perlu adanya tinjauan serta pengawasan
berkala terkait eksplorasi yang diadakan oleh pihak industri sehingga
diharapkan eksplorasi dapat berjalan dengan lebih efisien serta produksi migas
dapat memenuhi kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.
3.2
PERANAN
PEMERINTAH DALAM EKSPLORASI ENERGI FOSIL DAN PENGEMBANGAN ENERGI ALTERNATIF
Pemerintah merupakan tokoh yang sangat berpengaruh dalam
pengeksplorasian energi fosil dan konversi energi suatu negara. Berbagai keputusan, peraturan, dan
undang-undang dibuat oleh pemerintah dalam rangka pengeksploitasian ataupun penghentian eksplorasi untuk berganti energi. Banyak anggapan bahwa pemerintah
seakan tidak peduli terhadap lingkungan Indonesia dan terus mengeksplorasi
sumber daya alam. Dan ada juga pendapat bahwa pemerintah sebenarnya sedang
gencar-gencarnya mencari energi alternatif untuk Indonesia. Pendapat-pendapat
tersebut tidak salah karena sejatinya pemerintah terbagi-bagi menurut tugas dan
kewenangannya.
Banyak alasan mengapa pemerintah sedang menggalakkan eksplorasi energi
fosil. Salah satunya adalah untuk menaikkan devisa negara. Energi fosil yang
dimiliki Indonesia masih sangat banyak dan tidak semuanya sudah tereksplorasi.
Akan sangat menjanjikan bila energi fosil tersebut dieksplorasi, diekspor dan
hasilnya diharapkan dapat menambah devisa negara.
Pengolahan energi fosil dalam bentuk minyak mentah menjadi bahan bakar pun juga masih
digalakkan dengan memangkas perizinan untuk pembuatan kilang minyak. Disebutkan
dalam sebuah artikel dalam jaringnews.com,
pemerintah telah memangkas lima ribu perizinan. Dengan pemangkasan perizinan
ini, maka akan mempercepat proses pengilangan minyak di Indonesia.
Ditinjau dari segi etika profesi sebagai pemerintah, tindakan diatas
merupakan sebuah tindakan yang benar. Indonesia mempunyai sumber daya alam yang
masih banyak dan belum banyak diolah. Bila sumber daya alam ini dikelola akan
menghasilkan devisa negara. Selain devisa negara, kebutuhan energi masyarakat
Indonesia sendiri dapat dicukupi. Sehingga negara tidak perlu meng-impor bahan
bakar minyak.
Pemerintah juga mengatur bagaimana seharusnya kegiatan pengeksplorasian
energi fosil. Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2004 mengatur kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Di dalamnya
dibahas, kewajiban kewajiban kontarktor saat melakukan eksplorasi dan
eksploitasi migas. Pertamina juga telah membuat SOP(standard Operating
Procedure) mengenai ekspolrasi dan eksploitasi tersebut secara teknis.
Namun dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian bahkan
penyalahgunaan terhadap etika profesi. Karena pada faktanya, seperti yang
ditulis dalam laman web http://energitoday.com/ , tujuan pengeksplorasian untuk menigkatkan
devisa tidak dapat berdampak banyak bagi masyarakat. Impor bahan bakar minyak juga masih akan terus dilakukan. Lingkungan Indonesia pun semakin
lama juga semakin kritis.
Tinjauan Etika Profesi dalam hal pemanfaatan sumber daya alam, tindakan pemerintah ini kurang tepat sasaran. Faktanya, dengan adanya eksplorasi
dan kilang minyak yang berkepanjangan akan mengganggu stabilitas lingkungan dan berkontribusi
terhadap pemanasan global.
Lingkungan akan rusak, sumber daya yang begitu melimpah pun bisa habis karena eksploitasi energi fosil tidak dapat diperbaharui.
Di sisi lain, pemerintah ESDM sendiri kini juga sedang mencari energi
alternatif yang dapat menggantikan energi fosil. Dengan menggunakan prinsip 3R
seperti yang dilansir dalam laman webnya. Prinsip tersebut yaitu Reduce, Replace dan Restrict. Dalam
halaman webnya, Kementrian energi dan sumber daya mineral menjelaskan prinsip
3R tersebut. Berikut merupakan kutipannya.
Reduce yang dimaksud adalah mengurangi konsumsi
energi melalui konservasi dan efisiensi energi. Sedangkan yang dimaksud dengan
Replace adalah melakukan diversifikasi energi dari yang tergantung pada energi
tidak terbarukan menjadi penggunaan energi baru terbarukan. Adapun Restrict
adalah membatasi produksi/ eksploitasi energi fosil untuk generasi ke depan
hingga tercapai harga keekonomian atau manfaat yang lebih baik misalnya
pembatasan ekspor batubara”.
Pemerintah ESDM juga sedang melirik energi surya sebagai energi
alternatif. Menurut salah satu artikel dalam energitoday.com, Pemerintah sudah
menerapkan energi surya dalam bentuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya(PLTS) di
Jawa Barat. Karena biaya pengadaan yang besar pun pemerintah juga mengajak
pihak swasta untuk mengembangkan PLTS ini. Antaranews.com
mencatat, pemerintah
juga telah menyiapkan dana sebesar 400 milyar rupiah untuk pembangunan PLTS di
berbagai daerah.
Ditinjau dari segi etika profesi dan lingkungan, tindakan ini sudah
benar. Tindakan dan dana yang dianggarkan memang sudah sesuai dengan tugas dan
wewenang yang seharusnya mereka kerjakan. Selain itu, dilihat darisegi
lingkungan energi surya merupakan energi yang ramah lingkungan.
Bila dilihat secara Etika Profesi, semua yang telah dibuat pemerintah
adalah tepat bagi masyarakat dan sudah sesuai dengan
peraturan pemerintah yang dibuat. Menurut sumber yang penulis dapatkan,
pemerintah telah membuat undng-undang mengenai energi. Dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2007 dijelaskan mengenai definisi energi, tujuan, pengaturan
energi. pengelolaan energi, kewenangan dan masih banyak lagi. Undang- undang dengan 10 bab dan 34 pasal ini
menjelaskan bagaimana pemerintah mengatur tentang energi sedemikian rupaagar
kebutuhan energi di Indonesia dapat tercukupi dan perekonomian Indonesia dapat
bertambah serta selaras dengan keseimbangan lingkungan hidup Indonesia
.
Namun, yang membuat hal tersebut menjadi kurang tepat adalah saat hal tersebut tidak menghasilkan
dampak yang positif dan nyaman menurut respons masyarakat.
3.3
PERILAKU
MASYARAKAT TERHADAP ENERGI FOSIL
Sumber
energi merupakan sesuatu yang memiliki kemampuan untuk menyimpan atau
menghasilkan energi. Ada banyak macam jenis energi serta sumber energi yang ada
di dunia ini. Masing-masing dari sumber tersebut memiliki kapasitas yang
berbeda-beda. Sementara, jenis energi yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh
manusia adalah energi yang berasal dari fosil yang biasa disebut sebagai minyak
bumi. Minyak bumi diolah menjadi banyak jenis bahan bakar minyak mulai dari avtur,
bensin, solar, hingga minyak tanah.
Jenis
energi yang berasal dari fosil tersebut merupakan energi yang tidak bisa untuk
diperbaharui. Karena hal tersebut, maka dimungkinkan terjadi kelangkaan dari
energi tersebut di masa depan atau
bahkan mungkin juga energi yang menjadi penopang utama bagi kehidupan
sehari-hari bagi manusia akan habis. Saat ini, hampir setiap mesin yang ada
dalam kehidupan manusia menggunakan energi yang bersumber dari minyak bumi.
Jika manusia tidak segera menggunakan energi alternatif sebagai pengganti saat
cadangan minyak bumi yang ada telah habis, maka manusia akan menjadi kesulitan
karena terlalu bergantung pada sumber energi tersebut.
Meskipun
saat ini penggunaan energi alternatif sudah mulai dikembangkan namun sepertinya
manusia masih sulit atau enggan untuk menjadikan energi alternatif tersebut
sebagai sumber energi utama bagi kehidupannya. Entah mengapa energi alternatif
masih kurang diminati oeh banyak orang saat ini, padahal banyak jenis energi
alternatif yang diketahui lebih ramah terhadap lingkungan dari pada menggunakan
energi yang bersifat konvensional seperti yang dipakai saat ini.
Energi
yang berasal dari fosil memang merupakan energi utama pada saat ini, namun
tanpa kita sadari energi tersebut juga memiliki dampak yang memberikan pengaruh
buruk bagi kondisi alamatau lingkungan tempat tinggal kita. Beberapa bahaya
dari energi adalah meningkatkan konsentrasi gas CO2 beserta gas
buang lainnya yang ada dalam udara, semua gas tersebut akan memberikan pengaruh
buruk yang akan mempertinggi risiko dari rumah kaca.
Jika
terjadi hujan kumpulan dari gas buang yang telah terkonsentrasi di udara
tersebut bisa menyebabkan terjadinya hujan asam. Hujan ini memberikan pengaruh
buruk bagi tanah dan perairan yang adadi bumi. Hujan asam tersebut sangat
merugikan pada bidang pertanian dan kehutanan. Selain itu hujan asam juga
membuat bangunan lebih cepat menjadi korosif.
Dampak
yang lain dari penggunaan energi fosil adalah terjadinya kerusakan lingkungan
pada area sekitar pengeboran. Kebanyakan pengeboran tersebut adalah lepas
pantai sehingga limbah yang dihasilkan kemungkinan besar akan langsung dibuang
kelautan sehingga mengganggu keseimbangan dari ekosistem yang ada di lautan.
Banyak
dari mikroorganisme dan hewan-hewan yang akan mati atau tersendat rantai
kehidupannya karena adanya pencemaran. Jika pertambangan yang dilakukan tidak
lepas pantai, dampaknya juga akan sangat buruk pada kondisi tanah yang ada pada
sekitar lingkungan penambangan.
Tanah
yang ada di sekitar tempat itu akan kehilangan tingkat kesuburannya sehingga
tidak akan dapat ditanami dalam kurun waktu tertentu. Di samping kelemahan
tersebut masih ada lagi kelemahan lain yang bersifat langsun maupun tidak
langsung yang diakibatkan oleh penggunaan maupun penciptaan energi yang berasal
dari fosil.
3.1
PERILAKU
MASYARAKAT TERHADAP ENERGI ALTERNATIF
Kebutuhan
energi-energi alternatif di Indonesia sangatlah dibutuhkan. Apalagi pengguanaan
energi alternatif dari sinar matahari yang energinya tak akan pernah habis.
Dari sini dapat dilihat bahwa potensi untuk menghemat biaya keuangan Indonesia
semakin tertolong karena energi matahari ini bisa kita dapat secara gratis.
Pernah diumumkan
bahwa di DKI Jakarta bahwa konsumsi listrik terbesar di Jakarta berasal dari
mall dan apartemen serta listrik rumah tangga. Hal itu menyebabkan
perbincangan-perbincangan yang lumayan heboh, yaitu “Kenapa di tempat-tempat
tersebut tidak menggunakan energi alternatif energi surya saja ?, dan dari
penggunaan energi surya kita dapat menghemat jutaan kilo PLN, puluhan ribu
barel solar, dan 20% dari 40 juta kilo liter BBM subsidi, dan uang subsidi bisa
disumbangkan untuk pembangunan kota kecil dan pendidikan rakyat tidak mampu”.
Dari perbincangan tersebut memang sudah jelas bahwa penggunaan energi surya
akan memberikan manfaat bagi negara Indonesia, terutama pada aspek ekonomi dan
juga penghematan sumber daya alam lainnya seperti batu bara, minyak tanah,
bensin, dll. Namun masyarakat Indonesia masih banyak yang bergantung pada
energi fosil yang tanpa mereka sadari bahwa lama-kelamaan akan habis karena
energi fosil adalah energi yang bersifat non
renewable resources. Energi fosil yang dirasa sudah membuat
masyarakat masuk kedalam zona nyaman, membuat mereka seenaknya memanfaatkan
energi listrik misalnya, tanpa mereka sadari akan kemungkinan terjadinya krisis
energi di masa yang akan datang. Dari sini masyarakat Indonesia sudah bisa
dikatakan masyarakat yang boros, contohnya dengan menyalakan lampu padahal
tidak digunakan, menyalakan AC pada suhu minimal, dan juga memasang jumlah
lampu dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Selain masyarakat
memicu boros akan energi, mereka juga memicu untuk pemborosan keuangan negara,
karena energi fosil (terutama BBM) yang digunakan untuk energi listrik misalnya
juga menghabiskan biaya yang cukup mahal dalam pemenuhan kebutuhan. Masyarakat
seperti itu kemungkinan besar masih kurangnya pemahaman tentang pentingnya
sikap hemat energi dan kebiasan menggunakan energi.
Oleh karena itu,
pemerintah melakukan kegiatan hemat energi dengan bantuan beberapa industri
untuk mematikan sumber energi listrik. Namun hal tersebut membuat masyarakat
tidak nyaman dan semakin menentang tindakan pemerintah. Karena dampak yang
ditumbulkan adalah terhambatnya operasi medis, aktifitas di jalan rasa macet,
adanya pembatasan jam tayang TV, dan juga siaran radio. Akhirnya pemerintah
mengupayakan diadakannya energi alternatif yang terbarukan meskipun biaya untuk
memproduksinya dikatakan mahal.
Namun setelah
diterapkannya energi alternatif seperti energi surya, kebanyakan masyarakat
berubah fikiran dan menyambut dengan senang hati. Karena energi surya banyak
membantu pekerjaan dan aktifitas masyarakat. Seperti contoh diciptakannya
Pembangkit Listrik Tenaga Hibrid (PLTH)
yang terbentuk dari gabungan energi angin dan energi surya pada Juni 2010 di
pantai Pandansimo , Bantul , DIY. PLTH ini dirasa masyarakat dapat bekerja
dengan baik dan juga lebih ramah lingkungan. Aktifitas masyarakat pun seperti
pertanian, perikanan, dan pariwisata dapat terbantu. PLTH ini adalah termasuk
energi surya yang ramah lingkungan dan dirasanya nyaman oleh masyarakat, oleh
karena itu banyak masnyarakat khususnya di daerah Bantul, DIY memberikan
tanggapan yang positif.
Dapat
disimpulkan bahwa masyarakat sangatlah bergantung pada lingkungan. Lingkungan
ini yang sangat banyak mempengaruhi kehidupan manusia. Dari Undang-Undang
Energi No 30 Tahun 2007 pasal 19 ayat 1 tentang Hak dan Peran Masyarakat, telah
memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya yaitu mendapatkan
energi yang ada termasuk energi alternatif yang digunakan untuk pengganti
energi fosil. Dengan kebijakan pemerintah seperti itu akan menimbulkan dampak
bagi masyarakat yag sifatnya membantu dan ada pula yang buruk bagi masyarakat.
Perilaku masyarakat sudah nampak nyaman dengan adanya energi alternatif, banyak
kegiatan yang sangat terbantu dengan adanya energi alternatif, energi
alternatif pun dirasa lebih ramah lingkungan,
namun disisi lain ada beberapa masyarakat yang tidak bisa menikmati
adanya energi alternatif, karena disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
1. Biasanya
energi panas bumi terdapat di daerah terpencil, dan di daerah pegunungan yang
memiliki ketinggian 1000 Mdpl.
2. Mahalnya
biasa investasi dan kecilnya tenaga listrik yang dihasilkan ke sistem
interkoneksi.
3. Tidak
adanya perangkat hukum tentang pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia,
sehingga harga panas bumi Pertamin masih mengikuti harga BBM.
BAB IV
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
Ada banyak pendapat tentang energi
alternatif sebagai pengganti energi fosil. Ada kalangan yang menerima dengan
tangan terbuka, namun juga ada yang
masih keberatan. Bahkan pemerintah pun
masih belum bisa menyatukan pendapat tentang hal tersebut. Mereka
berpendapat dan akan menilai mengenai baik buruknya eksplorasi energi fosil maupun
konversi energi alternatif, dalam hal ini, energi surya, sesuai dengan jabatan,
kewenangan, kepentingan, dan sudut pandang masing-masing.
Energi nasional (energi fosil) yang saat ini sendang
kita nikmati bersama sebenarnya mengancam
krisis alam kita, bahkan juga mengancam
keadaan ekonomi negara Indonesia. Diperlukan tingkat kesadaran yang
tinggi untuk menanggapi masalah ini, karena tanpa kita sadari, semakin lama
akan semakin habis sumber daya alam di dunia ini hanya untuk pemenuhan
kebutuhan manusia.
Oleh karena itu, dengan adanya sumber
energi alternatif, energi surya khususnya, energi yang bersifat renewable resources,akan
membantu percepatan berkurangnya sumber
daya alam dan juga perekonomian negara terutama BBM.
Pengadaan sumber energi
surya sebaiknya dilakukan oleh seorang yang benar-benar mengerti(ahli)
berkolaborasi dengan seseorang yang mampu mendanai pengadaan serta pemerintah
yang turut mendanai dan memberikan izin. Hal ini dimaksudkan dengan adanya
pelatihan dalam pembuatan maupun pengembangan energi alternatif oleh pakarnya.
4.2
SARAN
Berikut merupakan saran penulis kepada
1.
Pembaca
Bagi pembaca penulis
menyarankan untuk melihat fakta yang ada dari kedua sisinya sebelum memutuskan
siapa yang benar dan siapa yang salah.
2.
Penulis
selanjutnya
Bagi penulis
selanjutnya penulis menyarankan untuk mengulas dan mengupas tema ini lebih
dalam serta dari berbagai sisi.
Download selengkapnya di : https://www.dropbox.com/s/10y2m9x7v1oohvm/Makalah%20Etika%20Profesi%20Home.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar