TUGAS MATA KULIAH ETIKA
PROFESI
MAKALAH
PERANAN MASYARAKAT, PEMERINTAH, DAN PT LAPINDO BRANTAS
DALAM KASUS SEMBURAN LUMPUR PANAS SIDOARJO
Oleh:
Ponco Warni
321110021
Program Studi Sistem
Informasi
Universitas Ma Chung
Malang
Agustus 2013
DAFTAR ISI
Daftar
isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah........................................................................................
1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................
2
1.3 Tujuan.................................................................................................................
2
1.4 Batasan Masalah..................................................................................................
2
BAB
II ISI
2.1 Kasus Lumpur Lapindo.......................................................................................... 3
2.2 Peranan............................................................................................................... 4
2.3 Peranan Masyarakat, Pemerintah, dan Perusahaan dalam
Kasus Lumpur Lapindo.. 4
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan..........................................................................................................
6
3.2 Saran...................................................................................................................
6
Daftar Pustaka...........................................................................................................
7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Semenjak lumpur panas menyembur di Porong, Sidoarjo,
kasus ini tidak berhenti dibicarakan publik. Baik itu media dari dalam negeri
maupun mancanegara, seperti kompas, tempo, merdeka.com, detiik.com, bbc news,
dan masih banyak lagi. Hal yang menjadi topik media beragam, mulai dari dampak
yang dirasakan warga, penyebab terjadinya semburan, hingga usaha penyelesaian
yang telah dilakukan oleh perusahaan dan negara. Banyak pula tanggapan yang
beredar di masyarakat. Tanggapan tersebut datang dari para ahil di bidang
teknis, geologi, politik, sosial, budaya, ekonomi, psikologi dan bidang-bidang
lain yang terkait dengan kasus ini.
Sudah banyak dampak dan kerugian yang terjadi dan
telah dirasakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini pihak-pihak
tersebut adalah pemerintah, masyarakat, dan perusahaan. Kerugian yang paling terasa adalah kerugian
secara materi. Disebutkan dalam media Kompas tahun 2006/2007 bahwa
lumpur telah menenggelamkan 2467 rumah, 24 pabrik, 18 sekolah, dan 360 areal
pertanian. Ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan 800 miliar rupiah
lebih. Menurut merdeka.com dalam situsnya, dana yang telah dianggarkan pemerintah dalam
APBD sebesar 2 triliun rupiah pada tahun 2013 ini. Lebih besar dari tahun-tahun
sebelunya serta lebih besar dari anggaran-anggaran lain, seperti KPK, BMKG,MK,
KY, dan masih banyak lagi.
Kerugian ini disinyalir oleh tujuan awal perusahaan
untuk menekan pengeluaran demi meningkatkan keuntungan. Sayangnya, hal ini malah
menjadi petaka bagi masyarakat di wilayah terjadinya lumpur, PT Lapindo serta
pemerintah. Ditambah lagi, PT Lapindo Brantas harus mendanai upaya penghentian
semburan lumpur agar kerugian mereka tidak semakin besar. Pemerintah pun juga
harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
29 Mei 2006 hingga hari ini masalah ini berlum
selesai. Upaya penghentian semburan belum berhasil. Seperti upaya pertama yaitu snubbing Unit yang
dimulai awal bulan Juli 2006 gagal. Sampai pada upaya memasukkan 397 bola beton
yang dimulai Februari 2007 juga masih gagal. Terakhir dibuatlah saluran
pelimbah dengan membuang lumpur ke Sungai Porong.
Pihak-pihak yang bersangkutan cenderung
saling menyalahkan satu sama lain. Para warga menyalahkan perusahaan yang tidak menyelesaikan ganti rugi
dalam tempo yang singkat sehingga memboikot jalan tol yang mengakibatkan
kemacetan di jalan tol. Pada akhirnya faktor alam yang dijadikan alasan
terjadinya lumpur panas Sidoarjo ini.
Untuk itulah makalah dengan judul Peranan
Masyarakat, Pemerintah, dan Pt Lapindo Brantas dalam Kasus Semburan Lumpur
Panas Sidoarjo ini dibuat. Dalam makalah ini akan dibahas peranan masing-masing dalam menyelesaikan masalah ini.
1.2
Rumusan
masalah
Apa peranan masyarakat, pemerintah, dan PT Lapindo
Brantas dalam kasus semburan lumpur panas di Sidoarjo?
1.3
Tujuan
Mengetahui peranan masyarakat, pemerintah, dan PT
Lapindo Brantas dalam kasus semburan lumpur panas di Sidoarjo
1.4
Batasan
Masalah
Masalah yang akan dibahas hanya peranan pihak-pihak
tersebut.
BAB II
ISI
2.1 Kasus Lumpur Lapindo
Lumpur mulai menyembur tanggal 29 Mei 2006 di 150
meter barat daya dari titik pengeboran. Dahulu masih menjadi perdebatan apakah
penyebab dari semburan lumpur ini. Ada yang menyebutkan penyebabnya adalah
gempa yang terjadi di Yogyakarta. Banyak pula yang berpendapat bahwa semburan
ini dikarenakan kesalahan perusahaan dinilai dari sisi standart pengeboran yang
tidak menggunakan casing.
Hal teknis inilah yang sering dibicarakan. Bahwa
casing yang harganya cukup mahal tidak dipasang, maka akan menekan cost yang
dikeluarkan. Sesuai dengan prinsip yang ada dalam ilmu ekonomi, seharusnya
degan tidak memasang casing tersebut maka cost dapat ditekan sehingga profit
akan naik. Sayangnya, tujuan ini malah membuat petaka bagi perusahaan.
Perusahaan harus membayar ganti rugi, tindakan penghentian semburan lumpur yang
mungkin harganya lebih daripada casing tersebut. Tidak hanya perusahaan yang
merugi. Warga sekitanya pun menjadi kehilangan rumah, pekerjaan, sekolah, dan
harus tinggal di pengungsian. Pemerintah pun juga harus turn tangan dan harus
menganggarkan kasus ini dalam APBD.
Dampak akibat semburan lumpur Lapindo telah diberitakan diberbagai media. Seperti
yang dilansir oleh suarasurabaya.net bahwa lumpur telah menenggelamkan 10426
rumah, 30 pabrik, 33 sekolah, tempat ibadah 65 unit, kantor pemerintahan 4 unit
dan 3 buah pondok pesantren. Ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan
800 miliar rupiah lebih. Menurut merdeka.com dalam situsnya, dana yang telah dianggarkan pemerintah dalam
APBD sebesar 2 triliun rupiah pada tahun 2013 ini. Dana ini lebih besar dari
tahun-tahun sebelunya serta lebih besar dari anggaran-anggaran lain, seperti
KPK, BMKG,MK, KY, dan masih banyak lagi.
Hingga
hari ini kasus ini belum menemukan cara untuk menghentkan semburan lumpur.
Adapaun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan yang dituliskan
suarasurabaya.net dalam situsnya.
1. Snubbing
Unit dimulai awal bulan Juli 2006 (Gagal)
2. Side
Tracking (Pengeboran menyamping) dimulai akhir bulan Juli 2006 (Gagal)
3. Relief
Well (pengeboran miring) pertengahan Agustus 2006, sebanyak 2 kali relif well
masing-masing di Desa Renokenongo dan Siring (gagal)
4.
Memasukkan bola beton dimulai Sabtu (24/2/2007).
Sebanyak 397 bola dari beton sudah dimasukkan (gagal).
Dan solusi lain adalah pembuatan saluran pelimpah (spill way) untuk
membuang lumpur ke Sungai Porong, dimulai sejak awal Desember 2006 di Desa
Pejarakan.
2.2 Peranan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti peranan
adalah tindakan yg dilakukan oleh seseorang dl suatu peristiwa. Jadi peranan
dalam kasus semburan lumpur panas sidoarjo atau yang lebih terkenal disebut
lumpur Lapindo ini adalah tindakan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat,
pemerintah dan perusahaan yang menyebabkan kasus ini terjadi sampai kasus ini
berakhir nanti.
2.3 Peranan Masyarakat,
Pemerintah, dan Perusahaan dalam Kasus Semburan Lumpur Lapindo
Selama 7 tahun lumpur panas ini menyembur, semua pihak
sudah berperan dalam menyelesaikan masalah yang telah menjadi bencana nasional.
Pihak-pihak lain tersebut seperti lembaga-lembaga bantuan yang memberikan
bantuan pada warga yang telah mengungsi. Pemerintah juga sudah menganggarkan
biaya untuk mengganti kerugian masyarakat. Bahkan presiden juga telah membuat keppres untuk membuat BPLS (Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo). Perusahaan pun juga telah mengupayakan segala
sesuatu untuk dapat menanggulangi masalah ini. Namun, dibalik itu semua masih
ada yang menjadi pertanyaan.
Karena tidak pernah disebutkan secara jelas oleh para
ahli akibat tidak memasang casing tersebut. Tidak disebutkan juga apakah
perusahaan telah memikirkan baik-baik tindakan “curang”-nya ini dan akibatkan.
Sehingga hal ini yang membuat warga yang
tak mengerti hal teknis menjadi menyalahkan perusahaan(PT Lapindo Brantas
Inc.).
Tidak pernah disebutkan pula proses perizinan yang ada
pada saat itu untuk melakukan pengeboran sudah sesuai SOP(Standart Operating
Procedure). Tidak pernah disebutkan pula bahwa masyarakat mengizinkan
pengeboran tersebut.
Dan hal-hal seperti ini yang menyebabkan salah paham
dan pihak-pihak yang bersangkutan saling memberikan pembelaan diri. Tidak ada
transparansi yang jelas sehingga pertanyaan-pertanyaan diatas dapat terjawab
dengan jelas. Transparansi inilah yang seharusnya dapat diketahui oleh seluruh
pihak, baik itu pemerintah, perusahaan, warga yang terkena dampak, serta
seluruh masyarakat. Dengan transparansi yang ada, maka mengundang beberapa
tanggapan miring bahwa pihak-pihak yang tidak tranparan ini berbuat curang dan
menutupinya agar terlihat tidak bersalah.
Selain itu, beberapa pihak juga mencari untung sendiri
dengan memanfaatkan masalah ini. Seperti misalnya warga yang seharusnya tidak
memperoleh ganti rugi malah meminta dan atau menerima ganti rugi. Bencana ini
juga dimanfaatkan calon gubernur Jawa Timur dalam meng-kampanyekan diri mereka
agar terpilih di Pemilihan Gubernur yang berlangsung 29 Agustus 2013.
Seharusnya, semua pihak dapat bekerjasama sehingga
semua masalah dapat teratasi dan terdapat jalan keluar. Terlebih dengan
penggantian rugi yang belum selesai. Dengan adanya kerjasama ini, akan menekan
tindakan memboikot jalan tol Surabaya – Malang dan tidak menyebabkan kemacetan
dengan adanya demo di jalan raya tersebut. Masalah dapat dicari jalan keluarnya
bersama-sama dan mempersingkat waktu penyelesaiannya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kasus ini merupakan kasus yang sangat parah dan
dampaknya yang luar biasa. Puluhan ribu warga harus merasakan dampak bencana
nasional yang belum selesai ini. Seluruh pihak, dalam hal ini pemerintah,
masyarakat dan perusahaan pun harus transparan dan jujur dalam berbagai hal.
Pihak-pihak tersebut sebaiknya bekerjasama dalam menyelesaikan masalah ini.
Bagaimanapun juga mereka(pihak-pihak yang bersangkutan) telah mengalami
kerugian yang tidak sedikit. Jangan sampai mereka saling membenarkan diri sendiri
dan mencari keuntungan sendiri.
3.2 Saran
Berikut merupakan saran penulis kepada
1.
Penulis berikutnya
Penulis berikutnya
diharapkan lebih teliti, lugas, dan jeli dalam mencari dan mengungkapkan masalah
serta fakta yang terjadi yang belum diungkap dalam makalah ini
2.
Pihak-pihak yang bersangkutan(Pemerintah, masyarakat,
dan perusahaan)
Pihak-pihak bersangkutan
diharapkan dapat lebih transparan dalam mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi
sehingga tidak ada kesalahpahaman diantara mereka. Belajar dari pengalaman yang telah berlalu dan
menjadikan hal tersebut sebuah koreksi sehingga masalah ketidaksepahaman tidak terjadi
lagi. Pihak-pihak ini juga diharapkan dapat bekerjasama dengan baik sehingga semua
masalah yang ada dapat diselesaikan dengan cepat.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.bpls.go.id/penanganan-luapan-ke-kali-porong/305-usaha-usaha-penghentian-semburan
http://news-bbc.co.uk/2/hi/science/nature/7699672.stm
http://merdeka.com/politik/dana-untuk-lapindo-lebih-besar-dari-bencana-nasional.html
http://sekitarkita.com/2012/05/fakta-tentang-lumpur-lapindo/
http://merdeka.com/peristiwa/fitra-anggaran-lapindo-besar-karena-lobi-politik-canggih.html
http://www.indepnews.com/2013/07/gugatan-lima-korban-lumpur-lapindo-ke.html?m=1
http://www.bappenas.go.id/blog/?p=254
http://kenalilahbencanaalam.blogspot.com/2009/03/kronologis-terjadinya-bencana-lumpur.html?m=1
http://merdeka.com/peristiwa/kok-bisa-pimpinan-dpr-tak-tahu-kucuran-rp-155-m-ke-lapindo.html
http://hotmudflow.wordpress.com/2010/07/28/3088/
http://masbagio.blogspot.com/2008/04/membuka-teka-teki-penyebab-lumpur.html
http://tempo.com/read/news/2012/08/30/180426410/Pembayaran-Ganti-Rugi-Korban-Lapindo-Macet-Lagi
http://republika.co.id/berita/nasional/jawa-timur/13/08/21/mrw3bl-penyelesaian-lumpur-lapindo-jadi-jualan-di-pilgub-jatim
http://merdeka.com/peristiwa/samapi-kapan-pemerintah-gelontorkan-dana-untuk-lapindo.html
http://www.suarasurabaya.net/fokus/29/2013/119771-Data-dan-Fakta-Tragedi-Lumpur-Lapindo-di-Sidoarjo
http://tulisanstudi.blogspot.com/2011/10/kebijakan-pemerintah-dalam-mengatasi.html
http://surabaya.okezone.com/read/2013/05/27/519/813268/redirect
http://hotmudflow.wordpress.com/2008/02/19/semburan-lumpur-akibat-kesalahan-lapindo/
http://m.nasional.kompas.com/read/2010/05/31/084044/lumpur.lapindo.dan.hukum.usang.1
http://nasional.kompas.com/read/2010/05/31/08472820/lumpur.lapindo.dan.hukum.usang.2
http://www.mail-archive.com/iagi-net@iagi.com/msg14233.html
http://afifharuka.blogspot.com/2013/01/semburan-lumpur-lapindo.html
Klik disini untuk mendownload file ini
TUGAS MATA KULIAH ETIKA
PROFESI
MAKALAH
PERANAN MASYARAKAT, PEMERINTAH, DAN PT LAPINDO BRANTAS
DALAM KASUS SEMBURAN LUMPUR PANAS SIDOARJO
Oleh:
Ponco Warni
321110021
Program Studi Sistem
Informasi
Universitas Ma Chung
Malang
Agustus 2013
DAFTAR ISI
Daftar
isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah........................................................................................
1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................
2
1.3 Tujuan.................................................................................................................
2
1.4 Batasan Masalah..................................................................................................
2
BAB
II ISI
2.1 Kasus Lumpur Lapindo.......................................................................................... 3
2.2 Peranan............................................................................................................... 4
2.3 Peranan Masyarakat, Pemerintah, dan Perusahaan dalam
Kasus Lumpur Lapindo.. 4
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan..........................................................................................................
6
3.2 Saran...................................................................................................................
6
Daftar Pustaka...........................................................................................................
7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Semenjak lumpur panas menyembur di Porong, Sidoarjo,
kasus ini tidak berhenti dibicarakan publik. Baik itu media dari dalam negeri
maupun mancanegara, seperti kompas, tempo, merdeka.com, detiik.com, bbc news,
dan masih banyak lagi. Hal yang menjadi topik media beragam, mulai dari dampak
yang dirasakan warga, penyebab terjadinya semburan, hingga usaha penyelesaian
yang telah dilakukan oleh perusahaan dan negara. Banyak pula tanggapan yang
beredar di masyarakat. Tanggapan tersebut datang dari para ahil di bidang
teknis, geologi, politik, sosial, budaya, ekonomi, psikologi dan bidang-bidang
lain yang terkait dengan kasus ini.
Sudah banyak dampak dan kerugian yang terjadi dan
telah dirasakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini pihak-pihak
tersebut adalah pemerintah, masyarakat, dan perusahaan. Kerugian yang paling terasa adalah kerugian
secara materi. Disebutkan dalam media Kompas tahun 2006/2007 bahwa
lumpur telah menenggelamkan 2467 rumah, 24 pabrik, 18 sekolah, dan 360 areal
pertanian. Ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan 800 miliar rupiah
lebih. Menurut merdeka.com dalam situsnya, dana yang telah dianggarkan pemerintah dalam
APBD sebesar 2 triliun rupiah pada tahun 2013 ini. Lebih besar dari tahun-tahun
sebelunya serta lebih besar dari anggaran-anggaran lain, seperti KPK, BMKG,MK,
KY, dan masih banyak lagi.
Kerugian ini disinyalir oleh tujuan awal perusahaan
untuk menekan pengeluaran demi meningkatkan keuntungan. Sayangnya, hal ini malah
menjadi petaka bagi masyarakat di wilayah terjadinya lumpur, PT Lapindo serta
pemerintah. Ditambah lagi, PT Lapindo Brantas harus mendanai upaya penghentian
semburan lumpur agar kerugian mereka tidak semakin besar. Pemerintah pun juga
harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
29 Mei 2006 hingga hari ini masalah ini berlum
selesai. Upaya penghentian semburan belum berhasil. Seperti upaya pertama yaitu snubbing Unit yang
dimulai awal bulan Juli 2006 gagal. Sampai pada upaya memasukkan 397 bola beton
yang dimulai Februari 2007 juga masih gagal. Terakhir dibuatlah saluran
pelimbah dengan membuang lumpur ke Sungai Porong.
Pihak-pihak yang bersangkutan cenderung
saling menyalahkan satu sama lain. Para warga menyalahkan perusahaan yang tidak menyelesaikan ganti rugi
dalam tempo yang singkat sehingga memboikot jalan tol yang mengakibatkan
kemacetan di jalan tol. Pada akhirnya faktor alam yang dijadikan alasan
terjadinya lumpur panas Sidoarjo ini.
Untuk itulah makalah dengan judul Peranan
Masyarakat, Pemerintah, dan Pt Lapindo Brantas dalam Kasus Semburan Lumpur
Panas Sidoarjo ini dibuat. Dalam makalah ini akan dibahas peranan masing-masing dalam menyelesaikan masalah ini.
1.2
Rumusan
masalah
Apa peranan masyarakat, pemerintah, dan PT Lapindo
Brantas dalam kasus semburan lumpur panas di Sidoarjo?
1.3
Tujuan
Mengetahui peranan masyarakat, pemerintah, dan PT
Lapindo Brantas dalam kasus semburan lumpur panas di Sidoarjo
1.4
Batasan
Masalah
Masalah yang akan dibahas hanya peranan pihak-pihak
tersebut.
BAB II
ISI
2.1 Kasus Lumpur Lapindo
Lumpur mulai menyembur tanggal 29 Mei 2006 di 150
meter barat daya dari titik pengeboran. Dahulu masih menjadi perdebatan apakah
penyebab dari semburan lumpur ini. Ada yang menyebutkan penyebabnya adalah
gempa yang terjadi di Yogyakarta. Banyak pula yang berpendapat bahwa semburan
ini dikarenakan kesalahan perusahaan dinilai dari sisi standart pengeboran yang
tidak menggunakan casing.
Hal teknis inilah yang sering dibicarakan. Bahwa
casing yang harganya cukup mahal tidak dipasang, maka akan menekan cost yang
dikeluarkan. Sesuai dengan prinsip yang ada dalam ilmu ekonomi, seharusnya
degan tidak memasang casing tersebut maka cost dapat ditekan sehingga profit
akan naik. Sayangnya, tujuan ini malah membuat petaka bagi perusahaan.
Perusahaan harus membayar ganti rugi, tindakan penghentian semburan lumpur yang
mungkin harganya lebih daripada casing tersebut. Tidak hanya perusahaan yang
merugi. Warga sekitanya pun menjadi kehilangan rumah, pekerjaan, sekolah, dan
harus tinggal di pengungsian. Pemerintah pun juga harus turn tangan dan harus
menganggarkan kasus ini dalam APBD.
Dampak akibat semburan lumpur Lapindo telah diberitakan diberbagai media. Seperti
yang dilansir oleh suarasurabaya.net bahwa lumpur telah menenggelamkan 10426
rumah, 30 pabrik, 33 sekolah, tempat ibadah 65 unit, kantor pemerintahan 4 unit
dan 3 buah pondok pesantren. Ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan
800 miliar rupiah lebih. Menurut merdeka.com dalam situsnya, dana yang telah dianggarkan pemerintah dalam
APBD sebesar 2 triliun rupiah pada tahun 2013 ini. Dana ini lebih besar dari
tahun-tahun sebelunya serta lebih besar dari anggaran-anggaran lain, seperti
KPK, BMKG,MK, KY, dan masih banyak lagi.
Hingga
hari ini kasus ini belum menemukan cara untuk menghentkan semburan lumpur.
Adapaun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan yang dituliskan
suarasurabaya.net dalam situsnya.
1. Snubbing
Unit dimulai awal bulan Juli 2006 (Gagal)
2. Side
Tracking (Pengeboran menyamping) dimulai akhir bulan Juli 2006 (Gagal)
3. Relief
Well (pengeboran miring) pertengahan Agustus 2006, sebanyak 2 kali relif well
masing-masing di Desa Renokenongo dan Siring (gagal)
4.
Memasukkan bola beton dimulai Sabtu (24/2/2007).
Sebanyak 397 bola dari beton sudah dimasukkan (gagal).
Dan solusi lain adalah pembuatan saluran pelimpah (spill way) untuk
membuang lumpur ke Sungai Porong, dimulai sejak awal Desember 2006 di Desa
Pejarakan.
2.2 Peranan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti peranan
adalah tindakan yg dilakukan oleh seseorang dl suatu peristiwa. Jadi peranan
dalam kasus semburan lumpur panas sidoarjo atau yang lebih terkenal disebut
lumpur Lapindo ini adalah tindakan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat,
pemerintah dan perusahaan yang menyebabkan kasus ini terjadi sampai kasus ini
berakhir nanti.
2.3 Peranan Masyarakat,
Pemerintah, dan Perusahaan dalam Kasus Semburan Lumpur Lapindo
Selama 7 tahun lumpur panas ini menyembur, semua pihak
sudah berperan dalam menyelesaikan masalah yang telah menjadi bencana nasional.
Pihak-pihak lain tersebut seperti lembaga-lembaga bantuan yang memberikan
bantuan pada warga yang telah mengungsi. Pemerintah juga sudah menganggarkan
biaya untuk mengganti kerugian masyarakat. Bahkan presiden juga telah membuat keppres untuk membuat BPLS (Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo). Perusahaan pun juga telah mengupayakan segala
sesuatu untuk dapat menanggulangi masalah ini. Namun, dibalik itu semua masih
ada yang menjadi pertanyaan.
Karena tidak pernah disebutkan secara jelas oleh para
ahli akibat tidak memasang casing tersebut. Tidak disebutkan juga apakah
perusahaan telah memikirkan baik-baik tindakan “curang”-nya ini dan akibatkan.
Sehingga hal ini yang membuat warga yang
tak mengerti hal teknis menjadi menyalahkan perusahaan(PT Lapindo Brantas
Inc.).
Tidak pernah disebutkan pula proses perizinan yang ada
pada saat itu untuk melakukan pengeboran sudah sesuai SOP(Standart Operating
Procedure). Tidak pernah disebutkan pula bahwa masyarakat mengizinkan
pengeboran tersebut.
Dan hal-hal seperti ini yang menyebabkan salah paham
dan pihak-pihak yang bersangkutan saling memberikan pembelaan diri. Tidak ada
transparansi yang jelas sehingga pertanyaan-pertanyaan diatas dapat terjawab
dengan jelas. Transparansi inilah yang seharusnya dapat diketahui oleh seluruh
pihak, baik itu pemerintah, perusahaan, warga yang terkena dampak, serta
seluruh masyarakat. Dengan transparansi yang ada, maka mengundang beberapa
tanggapan miring bahwa pihak-pihak yang tidak tranparan ini berbuat curang dan
menutupinya agar terlihat tidak bersalah.
Selain itu, beberapa pihak juga mencari untung sendiri
dengan memanfaatkan masalah ini. Seperti misalnya warga yang seharusnya tidak
memperoleh ganti rugi malah meminta dan atau menerima ganti rugi. Bencana ini
juga dimanfaatkan calon gubernur Jawa Timur dalam meng-kampanyekan diri mereka
agar terpilih di Pemilihan Gubernur yang berlangsung 29 Agustus 2013.
Seharusnya, semua pihak dapat bekerjasama sehingga
semua masalah dapat teratasi dan terdapat jalan keluar. Terlebih dengan
penggantian rugi yang belum selesai. Dengan adanya kerjasama ini, akan menekan
tindakan memboikot jalan tol Surabaya – Malang dan tidak menyebabkan kemacetan
dengan adanya demo di jalan raya tersebut. Masalah dapat dicari jalan keluarnya
bersama-sama dan mempersingkat waktu penyelesaiannya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kasus ini merupakan kasus yang sangat parah dan
dampaknya yang luar biasa. Puluhan ribu warga harus merasakan dampak bencana
nasional yang belum selesai ini. Seluruh pihak, dalam hal ini pemerintah,
masyarakat dan perusahaan pun harus transparan dan jujur dalam berbagai hal.
Pihak-pihak tersebut sebaiknya bekerjasama dalam menyelesaikan masalah ini.
Bagaimanapun juga mereka(pihak-pihak yang bersangkutan) telah mengalami
kerugian yang tidak sedikit. Jangan sampai mereka saling membenarkan diri sendiri
dan mencari keuntungan sendiri.
3.2 Saran
Berikut merupakan saran penulis kepada
1.
Penulis berikutnya
Penulis berikutnya
diharapkan lebih teliti, lugas, dan jeli dalam mencari dan mengungkapkan masalah
serta fakta yang terjadi yang belum diungkap dalam makalah ini
2.
Pihak-pihak yang bersangkutan(Pemerintah, masyarakat,
dan perusahaan)
Pihak-pihak bersangkutan
diharapkan dapat lebih transparan dalam mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi
sehingga tidak ada kesalahpahaman diantara mereka. Belajar dari pengalaman yang telah berlalu dan
menjadikan hal tersebut sebuah koreksi sehingga masalah ketidaksepahaman tidak terjadi
lagi. Pihak-pihak ini juga diharapkan dapat bekerjasama dengan baik sehingga semua
masalah yang ada dapat diselesaikan dengan cepat.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.bpls.go.id/penanganan-luapan-ke-kali-porong/305-usaha-usaha-penghentian-semburan
http://news-bbc.co.uk/2/hi/science/nature/7699672.stm
http://merdeka.com/politik/dana-untuk-lapindo-lebih-besar-dari-bencana-nasional.html
http://sekitarkita.com/2012/05/fakta-tentang-lumpur-lapindo/
http://merdeka.com/peristiwa/fitra-anggaran-lapindo-besar-karena-lobi-politik-canggih.html
http://www.indepnews.com/2013/07/gugatan-lima-korban-lumpur-lapindo-ke.html?m=1
http://www.bappenas.go.id/blog/?p=254
http://kenalilahbencanaalam.blogspot.com/2009/03/kronologis-terjadinya-bencana-lumpur.html?m=1
http://merdeka.com/peristiwa/kok-bisa-pimpinan-dpr-tak-tahu-kucuran-rp-155-m-ke-lapindo.html
http://hotmudflow.wordpress.com/2010/07/28/3088/
http://masbagio.blogspot.com/2008/04/membuka-teka-teki-penyebab-lumpur.html
http://tempo.com/read/news/2012/08/30/180426410/Pembayaran-Ganti-Rugi-Korban-Lapindo-Macet-Lagi
http://republika.co.id/berita/nasional/jawa-timur/13/08/21/mrw3bl-penyelesaian-lumpur-lapindo-jadi-jualan-di-pilgub-jatim
http://merdeka.com/peristiwa/samapi-kapan-pemerintah-gelontorkan-dana-untuk-lapindo.html
http://www.suarasurabaya.net/fokus/29/2013/119771-Data-dan-Fakta-Tragedi-Lumpur-Lapindo-di-Sidoarjo
http://tulisanstudi.blogspot.com/2011/10/kebijakan-pemerintah-dalam-mengatasi.html
http://surabaya.okezone.com/read/2013/05/27/519/813268/redirect
http://hotmudflow.wordpress.com/2008/02/19/semburan-lumpur-akibat-kesalahan-lapindo/
http://m.nasional.kompas.com/read/2010/05/31/084044/lumpur.lapindo.dan.hukum.usang.1
http://nasional.kompas.com/read/2010/05/31/08472820/lumpur.lapindo.dan.hukum.usang.2
http://www.mail-archive.com/iagi-net@iagi.com/msg14233.html
http://afifharuka.blogspot.com/2013/01/semburan-lumpur-lapindo.html
untuk mendownload file diatas silahkan klik di :
http://www.scribd.com/doc/164219599/Makalah-Peranan-Masyarakat-Pemerintah-Serta-Perusahaan-Dalam-Kasus-Lumpur-Panas-Sidoarjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar