30 Agustus 2013

PERANAN MASYARAKAT, PEMERINTAH, DAN PT LAPINDO BRANTAS DALAM KASUS SEMBURAN LUMPUR PANAS SIDOARJO


TUGAS MATA KULIAH ETIKA PROFESI


MAKALAH


PERANAN MASYARAKAT, PEMERINTAH, DAN PT LAPINDO BRANTAS
DALAM KASUS SEMBURAN LUMPUR PANAS SIDOARJO









Oleh:
Ponco Warni
321110021




Program Studi Sistem Informasi
Universitas Ma Chung Malang
Agustus 2013



DAFTAR ISI

Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah........................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................ 2
1.3 Tujuan................................................................................................................. 2
1.4 Batasan Masalah.................................................................................................. 2

BAB II ISI
2.1 Kasus Lumpur Lapindo.......................................................................................... 3
2.2 Peranan............................................................................................................... 4
2.3 Peranan Masyarakat, Pemerintah, dan Perusahaan dalam Kasus Lumpur Lapindo.. 4

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 6
3.2 Saran................................................................................................................... 6

Daftar Pustaka........................................................................................................... 7



BAB I
PENDAHULUAN

1.1               Latar Belakang Masalah
Semenjak lumpur panas menyembur di Porong, Sidoarjo, kasus ini tidak berhenti dibicarakan publik. Baik itu media dari dalam negeri maupun mancanegara, seperti kompas, tempo, merdeka.com, detiik.com, bbc news, dan masih banyak lagi. Hal yang menjadi topik media beragam, mulai dari dampak yang dirasakan warga, penyebab terjadinya semburan, hingga usaha penyelesaian yang telah dilakukan oleh perusahaan dan negara. Banyak pula tanggapan yang beredar di masyarakat. Tanggapan tersebut datang dari para ahil di bidang teknis, geologi, politik, sosial, budaya, ekonomi, psikologi dan bidang-bidang lain yang terkait dengan kasus ini.
Sudah banyak dampak dan kerugian yang terjadi dan telah dirasakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini pihak-pihak tersebut adalah pemerintah, masyarakat, dan perusahaan. Kerugian yang paling terasa adalah kerugian secara materi. Disebutkan dalam media Kompas tahun 2006/2007 bahwa lumpur telah menenggelamkan 2467 rumah, 24 pabrik, 18 sekolah, dan 360 areal pertanian. Ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan 800 miliar rupiah lebih. Menurut merdeka.com dalam situsnya,  dana yang telah dianggarkan pemerintah dalam APBD sebesar 2 triliun rupiah pada tahun 2013 ini. Lebih besar dari tahun-tahun sebelunya serta lebih besar dari anggaran-anggaran lain, seperti KPK, BMKG,MK, KY, dan masih banyak lagi.
Kerugian ini disinyalir oleh tujuan awal perusahaan untuk menekan pengeluaran demi meningkatkan keuntungan. Sayangnya, hal ini malah menjadi petaka bagi masyarakat di wilayah terjadinya lumpur, PT Lapindo serta pemerintah. Ditambah lagi, PT Lapindo Brantas harus mendanai upaya penghentian semburan lumpur agar kerugian mereka tidak semakin besar. Pemerintah pun juga harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
29 Mei 2006 hingga hari ini masalah ini berlum selesai. Upaya penghentian semburan belum berhasil. Seperti upaya pertama yaitu snubbing Unit yang dimulai awal bulan Juli 2006 gagal. Sampai pada upaya memasukkan 397 bola beton yang dimulai Februari 2007 juga masih gagal. Terakhir dibuatlah saluran pelimbah dengan membuang lumpur ke Sungai Porong.
 Pihak-pihak yang bersangkutan cenderung saling menyalahkan satu sama lain. Para warga menyalahkan perusahaan yang tidak menyelesaikan ganti rugi dalam tempo yang singkat sehingga memboikot jalan tol yang mengakibatkan kemacetan di jalan tol. Pada akhirnya faktor alam yang dijadikan alasan terjadinya lumpur panas Sidoarjo ini.
Untuk itulah makalah dengan judul Peranan Masyarakat, Pemerintah, dan Pt Lapindo Brantas dalam Kasus Semburan Lumpur Panas Sidoarjo ini dibuat. Dalam makalah ini akan dibahas peranan  masing-masing dalam menyelesaikan masalah ini.

1.2               Rumusan masalah
Apa peranan masyarakat, pemerintah, dan PT Lapindo Brantas dalam kasus semburan lumpur panas di Sidoarjo?

1.3               Tujuan
Mengetahui peranan masyarakat, pemerintah, dan PT Lapindo Brantas dalam kasus semburan lumpur panas di Sidoarjo

1.4               Batasan Masalah
Masalah yang akan dibahas hanya peranan pihak-pihak tersebut.




BAB II
ISI

2.1 Kasus Lumpur Lapindo
Lumpur mulai menyembur tanggal 29 Mei 2006 di 150 meter barat daya dari titik pengeboran. Dahulu masih menjadi perdebatan apakah penyebab dari semburan lumpur ini. Ada yang menyebutkan penyebabnya adalah gempa yang terjadi di Yogyakarta. Banyak pula yang berpendapat bahwa semburan ini dikarenakan kesalahan perusahaan dinilai dari sisi standart pengeboran yang tidak menggunakan casing.
Hal teknis inilah yang sering dibicarakan. Bahwa casing yang harganya cukup mahal tidak dipasang, maka akan menekan cost yang dikeluarkan. Sesuai dengan prinsip yang ada dalam ilmu ekonomi, seharusnya degan tidak memasang casing tersebut maka cost dapat ditekan sehingga profit akan naik. Sayangnya, tujuan ini malah membuat petaka bagi perusahaan. Perusahaan harus membayar ganti rugi, tindakan penghentian semburan lumpur yang mungkin harganya lebih daripada casing tersebut. Tidak hanya perusahaan yang merugi. Warga sekitanya pun menjadi kehilangan rumah, pekerjaan, sekolah, dan harus tinggal di pengungsian. Pemerintah pun juga harus turn tangan dan harus menganggarkan kasus ini dalam APBD.
Dampak akibat semburan lumpur Lapindo telah diberitakan diberbagai media. Seperti yang dilansir oleh suarasurabaya.net bahwa lumpur telah menenggelamkan 10426 rumah, 30 pabrik, 33 sekolah, tempat ibadah 65 unit, kantor pemerintahan 4 unit dan 3 buah pondok pesantren. Ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan 800 miliar rupiah lebih. Menurut merdeka.com dalam situsnya,  dana yang telah dianggarkan pemerintah dalam APBD sebesar 2 triliun rupiah pada tahun 2013 ini. Dana ini lebih besar dari tahun-tahun sebelunya serta lebih besar dari anggaran-anggaran lain, seperti KPK, BMKG,MK, KY, dan masih banyak lagi.
Hingga hari ini kasus ini belum menemukan cara untuk menghentkan semburan lumpur. Adapaun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan yang dituliskan suarasurabaya.net dalam situsnya.
1.       Snubbing Unit dimulai awal bulan Juli 2006 (Gagal)
2.       Side Tracking (Pengeboran menyamping) dimulai akhir bulan Juli 2006 (Gagal)
3.       Relief Well (pengeboran miring) pertengahan Agustus 2006, sebanyak 2 kali relif well masing-masing di Desa Renokenongo dan Siring (gagal)
4.       Memasukkan bola beton dimulai Sabtu (24/2/2007). Sebanyak 397 bola dari beton sudah dimasukkan (gagal).
Dan solusi lain adalah pembuatan saluran pelimpah (spill way) untuk membuang lumpur ke Sungai Porong, dimulai sejak awal Desember 2006 di Desa Pejarakan.

2.2 Peranan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti peranan adalah tindakan yg dilakukan oleh seseorang dl suatu peristiwa. Jadi peranan dalam kasus semburan lumpur panas sidoarjo atau yang lebih terkenal disebut lumpur Lapindo ini adalah tindakan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah dan perusahaan yang menyebabkan kasus ini terjadi sampai kasus ini berakhir nanti.

2.3 Peranan Masyarakat, Pemerintah, dan Perusahaan dalam Kasus Semburan Lumpur Lapindo
Selama 7 tahun lumpur panas ini menyembur, semua pihak sudah berperan dalam menyelesaikan masalah yang telah menjadi bencana nasional. Pihak-pihak lain tersebut seperti lembaga-lembaga bantuan yang memberikan bantuan pada warga yang telah mengungsi. Pemerintah juga sudah menganggarkan biaya untuk mengganti kerugian masyarakat. Bahkan presiden juga telah  membuat keppres untuk membuat BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo). Perusahaan pun juga telah mengupayakan segala sesuatu untuk dapat menanggulangi masalah ini. Namun, dibalik itu semua masih ada yang menjadi pertanyaan.
Karena tidak pernah disebutkan secara jelas oleh para ahli akibat tidak memasang casing tersebut. Tidak disebutkan juga apakah perusahaan telah memikirkan baik-baik tindakan “curang”-nya ini dan akibatkan. Sehingga hal ini yang membuat warga  yang tak mengerti hal teknis menjadi menyalahkan perusahaan(PT Lapindo Brantas Inc.).
Tidak pernah disebutkan pula proses perizinan yang ada pada saat itu untuk melakukan pengeboran sudah sesuai SOP(Standart Operating Procedure). Tidak pernah disebutkan pula bahwa masyarakat mengizinkan pengeboran tersebut.
Dan hal-hal seperti ini yang menyebabkan salah paham dan pihak-pihak yang bersangkutan saling memberikan pembelaan diri. Tidak ada transparansi yang jelas sehingga pertanyaan-pertanyaan diatas dapat terjawab dengan jelas. Transparansi inilah yang seharusnya dapat diketahui oleh seluruh pihak, baik itu pemerintah, perusahaan, warga yang terkena dampak, serta seluruh masyarakat. Dengan transparansi yang ada, maka mengundang beberapa tanggapan miring bahwa pihak-pihak yang tidak tranparan ini berbuat curang dan menutupinya agar terlihat tidak bersalah.
Selain itu, beberapa pihak juga mencari untung sendiri dengan memanfaatkan masalah ini. Seperti misalnya warga yang seharusnya tidak memperoleh ganti rugi malah meminta dan atau menerima ganti rugi. Bencana ini juga dimanfaatkan calon gubernur Jawa Timur dalam meng-kampanyekan diri mereka agar terpilih di Pemilihan Gubernur yang berlangsung 29 Agustus 2013.
Seharusnya, semua pihak dapat bekerjasama sehingga semua masalah dapat teratasi dan terdapat jalan keluar. Terlebih dengan penggantian rugi yang belum selesai. Dengan adanya kerjasama ini, akan menekan tindakan memboikot jalan tol Surabaya – Malang dan tidak menyebabkan kemacetan dengan adanya demo di jalan raya tersebut. Masalah dapat dicari jalan keluarnya bersama-sama dan mempersingkat waktu penyelesaiannya.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Kasus ini merupakan kasus yang sangat parah dan dampaknya yang luar biasa. Puluhan ribu warga harus merasakan dampak bencana nasional yang belum selesai ini. Seluruh pihak, dalam hal ini pemerintah, masyarakat dan perusahaan pun harus transparan dan jujur dalam berbagai hal. Pihak-pihak tersebut sebaiknya bekerjasama dalam menyelesaikan masalah ini. Bagaimanapun juga mereka(pihak-pihak yang bersangkutan) telah mengalami kerugian yang tidak sedikit. Jangan sampai mereka saling membenarkan diri sendiri dan mencari keuntungan sendiri.

3.2 Saran
Berikut merupakan saran penulis kepada
1.    Penulis berikutnya
Penulis berikutnya diharapkan lebih teliti, lugas, dan jeli dalam mencari dan mengungkapkan masalah serta fakta yang terjadi yang belum diungkap dalam makalah ini
2.    Pihak-pihak yang bersangkutan(Pemerintah, masyarakat, dan perusahaan)
Pihak-pihak bersangkutan diharapkan dapat lebih transparan dalam mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi sehingga tidak ada kesalahpahaman diantara mereka.  Belajar dari pengalaman yang telah berlalu dan menjadikan hal tersebut sebuah koreksi sehingga masalah ketidaksepahaman tidak terjadi lagi. Pihak-pihak ini juga diharapkan dapat bekerjasama dengan baik sehingga semua masalah yang ada dapat diselesaikan dengan cepat.



DAFTAR PUSTAKA
http://www.bpls.go.id/penanganan-luapan-ke-kali-porong/305-usaha-usaha-penghentian-semburan
http://news-bbc.co.uk/2/hi/science/nature/7699672.stm
http://merdeka.com/politik/dana-untuk-lapindo-lebih-besar-dari-bencana-nasional.html
http://sekitarkita.com/2012/05/fakta-tentang-lumpur-lapindo/
http://merdeka.com/peristiwa/fitra-anggaran-lapindo-besar-karena-lobi-politik-canggih.html
http://www.indepnews.com/2013/07/gugatan-lima-korban-lumpur-lapindo-ke.html?m=1
http://www.bappenas.go.id/blog/?p=254
http://kenalilahbencanaalam.blogspot.com/2009/03/kronologis-terjadinya-bencana-lumpur.html?m=1
http://merdeka.com/peristiwa/kok-bisa-pimpinan-dpr-tak-tahu-kucuran-rp-155-m-ke-lapindo.html
http://hotmudflow.wordpress.com/2010/07/28/3088/
http://masbagio.blogspot.com/2008/04/membuka-teka-teki-penyebab-lumpur.html
http://tempo.com/read/news/2012/08/30/180426410/Pembayaran-Ganti-Rugi-Korban-Lapindo-Macet-Lagi
http://republika.co.id/berita/nasional/jawa-timur/13/08/21/mrw3bl-penyelesaian-lumpur-lapindo-jadi-jualan-di-pilgub-jatim
http://merdeka.com/peristiwa/samapi-kapan-pemerintah-gelontorkan-dana-untuk-lapindo.html
http://www.suarasurabaya.net/fokus/29/2013/119771-Data-dan-Fakta-Tragedi-Lumpur-Lapindo-di-Sidoarjo
http://tulisanstudi.blogspot.com/2011/10/kebijakan-pemerintah-dalam-mengatasi.html
http://surabaya.okezone.com/read/2013/05/27/519/813268/redirect
http://hotmudflow.wordpress.com/2008/02/19/semburan-lumpur-akibat-kesalahan-lapindo/
http://m.nasional.kompas.com/read/2010/05/31/084044/lumpur.lapindo.dan.hukum.usang.1
http://nasional.kompas.com/read/2010/05/31/08472820/lumpur.lapindo.dan.hukum.usang.2
http://www.mail-archive.com/iagi-net@iagi.com/msg14233.html
http://afifharuka.blogspot.com/2013/01/semburan-lumpur-lapindo.html


Klik disini untuk mendownload file ini
TUGAS MATA KULIAH ETIKA PROFESI


MAKALAH


PERANAN MASYARAKAT, PEMERINTAH, DAN PT LAPINDO BRANTAS
DALAM KASUS SEMBURAN LUMPUR PANAS SIDOARJO









Oleh:
Ponco Warni
321110021




Program Studi Sistem Informasi
Universitas Ma Chung Malang
Agustus 2013


DAFTAR ISI

Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah........................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................ 2
1.3 Tujuan................................................................................................................. 2
1.4 Batasan Masalah.................................................................................................. 2

BAB II ISI
2.1 Kasus Lumpur Lapindo.......................................................................................... 3
2.2 Peranan............................................................................................................... 4
2.3 Peranan Masyarakat, Pemerintah, dan Perusahaan dalam Kasus Lumpur Lapindo.. 4

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 6
3.2 Saran................................................................................................................... 6

Daftar Pustaka........................................................................................................... 7



BAB I
PENDAHULUAN

1.1               Latar Belakang Masalah
Semenjak lumpur panas menyembur di Porong, Sidoarjo, kasus ini tidak berhenti dibicarakan publik. Baik itu media dari dalam negeri maupun mancanegara, seperti kompas, tempo, merdeka.com, detiik.com, bbc news, dan masih banyak lagi. Hal yang menjadi topik media beragam, mulai dari dampak yang dirasakan warga, penyebab terjadinya semburan, hingga usaha penyelesaian yang telah dilakukan oleh perusahaan dan negara. Banyak pula tanggapan yang beredar di masyarakat. Tanggapan tersebut datang dari para ahil di bidang teknis, geologi, politik, sosial, budaya, ekonomi, psikologi dan bidang-bidang lain yang terkait dengan kasus ini.
Sudah banyak dampak dan kerugian yang terjadi dan telah dirasakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini pihak-pihak tersebut adalah pemerintah, masyarakat, dan perusahaan. Kerugian yang paling terasa adalah kerugian secara materi. Disebutkan dalam media Kompas tahun 2006/2007 bahwa lumpur telah menenggelamkan 2467 rumah, 24 pabrik, 18 sekolah, dan 360 areal pertanian. Ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan 800 miliar rupiah lebih. Menurut merdeka.com dalam situsnya,  dana yang telah dianggarkan pemerintah dalam APBD sebesar 2 triliun rupiah pada tahun 2013 ini. Lebih besar dari tahun-tahun sebelunya serta lebih besar dari anggaran-anggaran lain, seperti KPK, BMKG,MK, KY, dan masih banyak lagi.
Kerugian ini disinyalir oleh tujuan awal perusahaan untuk menekan pengeluaran demi meningkatkan keuntungan. Sayangnya, hal ini malah menjadi petaka bagi masyarakat di wilayah terjadinya lumpur, PT Lapindo serta pemerintah. Ditambah lagi, PT Lapindo Brantas harus mendanai upaya penghentian semburan lumpur agar kerugian mereka tidak semakin besar. Pemerintah pun juga harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
29 Mei 2006 hingga hari ini masalah ini berlum selesai. Upaya penghentian semburan belum berhasil. Seperti upaya pertama yaitu snubbing Unit yang dimulai awal bulan Juli 2006 gagal. Sampai pada upaya memasukkan 397 bola beton yang dimulai Februari 2007 juga masih gagal. Terakhir dibuatlah saluran pelimbah dengan membuang lumpur ke Sungai Porong.
 Pihak-pihak yang bersangkutan cenderung saling menyalahkan satu sama lain. Para warga menyalahkan perusahaan yang tidak menyelesaikan ganti rugi dalam tempo yang singkat sehingga memboikot jalan tol yang mengakibatkan kemacetan di jalan tol. Pada akhirnya faktor alam yang dijadikan alasan terjadinya lumpur panas Sidoarjo ini.
Untuk itulah makalah dengan judul Peranan Masyarakat, Pemerintah, dan Pt Lapindo Brantas dalam Kasus Semburan Lumpur Panas Sidoarjo ini dibuat. Dalam makalah ini akan dibahas peranan  masing-masing dalam menyelesaikan masalah ini.

1.2               Rumusan masalah
Apa peranan masyarakat, pemerintah, dan PT Lapindo Brantas dalam kasus semburan lumpur panas di Sidoarjo?

1.3               Tujuan
Mengetahui peranan masyarakat, pemerintah, dan PT Lapindo Brantas dalam kasus semburan lumpur panas di Sidoarjo

1.4               Batasan Masalah
Masalah yang akan dibahas hanya peranan pihak-pihak tersebut.




BAB II
ISI

2.1 Kasus Lumpur Lapindo
Lumpur mulai menyembur tanggal 29 Mei 2006 di 150 meter barat daya dari titik pengeboran. Dahulu masih menjadi perdebatan apakah penyebab dari semburan lumpur ini. Ada yang menyebutkan penyebabnya adalah gempa yang terjadi di Yogyakarta. Banyak pula yang berpendapat bahwa semburan ini dikarenakan kesalahan perusahaan dinilai dari sisi standart pengeboran yang tidak menggunakan casing.
Hal teknis inilah yang sering dibicarakan. Bahwa casing yang harganya cukup mahal tidak dipasang, maka akan menekan cost yang dikeluarkan. Sesuai dengan prinsip yang ada dalam ilmu ekonomi, seharusnya degan tidak memasang casing tersebut maka cost dapat ditekan sehingga profit akan naik. Sayangnya, tujuan ini malah membuat petaka bagi perusahaan. Perusahaan harus membayar ganti rugi, tindakan penghentian semburan lumpur yang mungkin harganya lebih daripada casing tersebut. Tidak hanya perusahaan yang merugi. Warga sekitanya pun menjadi kehilangan rumah, pekerjaan, sekolah, dan harus tinggal di pengungsian. Pemerintah pun juga harus turn tangan dan harus menganggarkan kasus ini dalam APBD.
Dampak akibat semburan lumpur Lapindo telah diberitakan diberbagai media. Seperti yang dilansir oleh suarasurabaya.net bahwa lumpur telah menenggelamkan 10426 rumah, 30 pabrik, 33 sekolah, tempat ibadah 65 unit, kantor pemerintahan 4 unit dan 3 buah pondok pesantren. Ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan 800 miliar rupiah lebih. Menurut merdeka.com dalam situsnya,  dana yang telah dianggarkan pemerintah dalam APBD sebesar 2 triliun rupiah pada tahun 2013 ini. Dana ini lebih besar dari tahun-tahun sebelunya serta lebih besar dari anggaran-anggaran lain, seperti KPK, BMKG,MK, KY, dan masih banyak lagi.
Hingga hari ini kasus ini belum menemukan cara untuk menghentkan semburan lumpur. Adapaun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan yang dituliskan suarasurabaya.net dalam situsnya.
1.       Snubbing Unit dimulai awal bulan Juli 2006 (Gagal)
2.       Side Tracking (Pengeboran menyamping) dimulai akhir bulan Juli 2006 (Gagal)
3.       Relief Well (pengeboran miring) pertengahan Agustus 2006, sebanyak 2 kali relif well masing-masing di Desa Renokenongo dan Siring (gagal)
4.       Memasukkan bola beton dimulai Sabtu (24/2/2007). Sebanyak 397 bola dari beton sudah dimasukkan (gagal).
Dan solusi lain adalah pembuatan saluran pelimpah (spill way) untuk membuang lumpur ke Sungai Porong, dimulai sejak awal Desember 2006 di Desa Pejarakan.

2.2 Peranan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti peranan adalah tindakan yg dilakukan oleh seseorang dl suatu peristiwa. Jadi peranan dalam kasus semburan lumpur panas sidoarjo atau yang lebih terkenal disebut lumpur Lapindo ini adalah tindakan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah dan perusahaan yang menyebabkan kasus ini terjadi sampai kasus ini berakhir nanti.

2.3 Peranan Masyarakat, Pemerintah, dan Perusahaan dalam Kasus Semburan Lumpur Lapindo
Selama 7 tahun lumpur panas ini menyembur, semua pihak sudah berperan dalam menyelesaikan masalah yang telah menjadi bencana nasional. Pihak-pihak lain tersebut seperti lembaga-lembaga bantuan yang memberikan bantuan pada warga yang telah mengungsi. Pemerintah juga sudah menganggarkan biaya untuk mengganti kerugian masyarakat. Bahkan presiden juga telah  membuat keppres untuk membuat BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo). Perusahaan pun juga telah mengupayakan segala sesuatu untuk dapat menanggulangi masalah ini. Namun, dibalik itu semua masih ada yang menjadi pertanyaan.
Karena tidak pernah disebutkan secara jelas oleh para ahli akibat tidak memasang casing tersebut. Tidak disebutkan juga apakah perusahaan telah memikirkan baik-baik tindakan “curang”-nya ini dan akibatkan. Sehingga hal ini yang membuat warga  yang tak mengerti hal teknis menjadi menyalahkan perusahaan(PT Lapindo Brantas Inc.).
Tidak pernah disebutkan pula proses perizinan yang ada pada saat itu untuk melakukan pengeboran sudah sesuai SOP(Standart Operating Procedure). Tidak pernah disebutkan pula bahwa masyarakat mengizinkan pengeboran tersebut.
Dan hal-hal seperti ini yang menyebabkan salah paham dan pihak-pihak yang bersangkutan saling memberikan pembelaan diri. Tidak ada transparansi yang jelas sehingga pertanyaan-pertanyaan diatas dapat terjawab dengan jelas. Transparansi inilah yang seharusnya dapat diketahui oleh seluruh pihak, baik itu pemerintah, perusahaan, warga yang terkena dampak, serta seluruh masyarakat. Dengan transparansi yang ada, maka mengundang beberapa tanggapan miring bahwa pihak-pihak yang tidak tranparan ini berbuat curang dan menutupinya agar terlihat tidak bersalah.
Selain itu, beberapa pihak juga mencari untung sendiri dengan memanfaatkan masalah ini. Seperti misalnya warga yang seharusnya tidak memperoleh ganti rugi malah meminta dan atau menerima ganti rugi. Bencana ini juga dimanfaatkan calon gubernur Jawa Timur dalam meng-kampanyekan diri mereka agar terpilih di Pemilihan Gubernur yang berlangsung 29 Agustus 2013.
Seharusnya, semua pihak dapat bekerjasama sehingga semua masalah dapat teratasi dan terdapat jalan keluar. Terlebih dengan penggantian rugi yang belum selesai. Dengan adanya kerjasama ini, akan menekan tindakan memboikot jalan tol Surabaya – Malang dan tidak menyebabkan kemacetan dengan adanya demo di jalan raya tersebut. Masalah dapat dicari jalan keluarnya bersama-sama dan mempersingkat waktu penyelesaiannya.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Kasus ini merupakan kasus yang sangat parah dan dampaknya yang luar biasa. Puluhan ribu warga harus merasakan dampak bencana nasional yang belum selesai ini. Seluruh pihak, dalam hal ini pemerintah, masyarakat dan perusahaan pun harus transparan dan jujur dalam berbagai hal. Pihak-pihak tersebut sebaiknya bekerjasama dalam menyelesaikan masalah ini. Bagaimanapun juga mereka(pihak-pihak yang bersangkutan) telah mengalami kerugian yang tidak sedikit. Jangan sampai mereka saling membenarkan diri sendiri dan mencari keuntungan sendiri.

3.2 Saran
Berikut merupakan saran penulis kepada
1.    Penulis berikutnya
Penulis berikutnya diharapkan lebih teliti, lugas, dan jeli dalam mencari dan mengungkapkan masalah serta fakta yang terjadi yang belum diungkap dalam makalah ini
2.    Pihak-pihak yang bersangkutan(Pemerintah, masyarakat, dan perusahaan)
Pihak-pihak bersangkutan diharapkan dapat lebih transparan dalam mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi sehingga tidak ada kesalahpahaman diantara mereka.  Belajar dari pengalaman yang telah berlalu dan menjadikan hal tersebut sebuah koreksi sehingga masalah ketidaksepahaman tidak terjadi lagi. Pihak-pihak ini juga diharapkan dapat bekerjasama dengan baik sehingga semua masalah yang ada dapat diselesaikan dengan cepat.



DAFTAR PUSTAKA
http://www.bpls.go.id/penanganan-luapan-ke-kali-porong/305-usaha-usaha-penghentian-semburan
http://news-bbc.co.uk/2/hi/science/nature/7699672.stm
http://merdeka.com/politik/dana-untuk-lapindo-lebih-besar-dari-bencana-nasional.html
http://sekitarkita.com/2012/05/fakta-tentang-lumpur-lapindo/
http://merdeka.com/peristiwa/fitra-anggaran-lapindo-besar-karena-lobi-politik-canggih.html
http://www.indepnews.com/2013/07/gugatan-lima-korban-lumpur-lapindo-ke.html?m=1
http://www.bappenas.go.id/blog/?p=254
http://kenalilahbencanaalam.blogspot.com/2009/03/kronologis-terjadinya-bencana-lumpur.html?m=1
http://merdeka.com/peristiwa/kok-bisa-pimpinan-dpr-tak-tahu-kucuran-rp-155-m-ke-lapindo.html
http://hotmudflow.wordpress.com/2010/07/28/3088/
http://masbagio.blogspot.com/2008/04/membuka-teka-teki-penyebab-lumpur.html
http://tempo.com/read/news/2012/08/30/180426410/Pembayaran-Ganti-Rugi-Korban-Lapindo-Macet-Lagi
http://republika.co.id/berita/nasional/jawa-timur/13/08/21/mrw3bl-penyelesaian-lumpur-lapindo-jadi-jualan-di-pilgub-jatim
http://merdeka.com/peristiwa/samapi-kapan-pemerintah-gelontorkan-dana-untuk-lapindo.html
http://www.suarasurabaya.net/fokus/29/2013/119771-Data-dan-Fakta-Tragedi-Lumpur-Lapindo-di-Sidoarjo
http://tulisanstudi.blogspot.com/2011/10/kebijakan-pemerintah-dalam-mengatasi.html
http://surabaya.okezone.com/read/2013/05/27/519/813268/redirect
http://hotmudflow.wordpress.com/2008/02/19/semburan-lumpur-akibat-kesalahan-lapindo/
http://m.nasional.kompas.com/read/2010/05/31/084044/lumpur.lapindo.dan.hukum.usang.1
http://nasional.kompas.com/read/2010/05/31/08472820/lumpur.lapindo.dan.hukum.usang.2
http://www.mail-archive.com/iagi-net@iagi.com/msg14233.html
http://afifharuka.blogspot.com/2013/01/semburan-lumpur-lapindo.html

untuk mendownload file diatas silahkan klik di : http://www.scribd.com/doc/164219599/Makalah-Peranan-Masyarakat-Pemerintah-Serta-Perusahaan-Dalam-Kasus-Lumpur-Panas-Sidoarjo